PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(1)
Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana Pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing).
(2)
Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang untuk Pabrikan yang telah diberikan sebelum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.