PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(1)
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan ijin pemusatan tempat PPN terutang secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah baik untuk seluruh atau sebagian tempat kegiatan usaha.
(2)
Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan Keputusan atas permohonan pencabutan ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat permohonan sebagaimana diterima.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.