Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan ijin pemusatan tempat PPN terutang secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah baik untuk seluruh atau sebagian tempat kegiatan usaha. (2) Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan Keputusan atas permohonan pencabutan ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat permohonan sebagaimana diterima.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.