PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(1)
Pengusaha Kena Pajak harus melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di tempat-tempat terutang pajak sejak terjadinya perubahan fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pengusaha Kena Pajak tidak lagi melaksanakan penyampaian SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing).
(2)
Dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.