Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak harus melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di tempat-tempat terutang pajak sejak terjadinya perubahan fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pengusaha Kena Pajak tidak lagi melaksanakan penyampaian SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing). (2) Dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.