TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak:
a.
Penanaman Modal Asing;
b.
Bentuk Usaha Tetap dan Orang Asing;
c.
Perusahaan Masuk Bursa, termasuk badan-badan khusus
(self regulatory organization)
yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2003 dan KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2.
Kantor Pelayanan Pajak adalah:
a.
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;
b.
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
c.
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;
d.
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;
e.
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;
f.
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
g.
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu;
h.
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua; atau
i.
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.
3.
Tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak adalah tanggal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/PJ/2004 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua dan KPP Perusahaan Masuk Bursa di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.