Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak dan paling lambat tanggal 30 November 2004 dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan pajak terutang, b. rincian nama, alamat, dan NPWP tempat pajak terutang yang akan dipusatkan, c. tanggal dimulainya pemusatan. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. (5) Bentuk surat keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I. (6) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat terutangnya pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 Desember 2004. (7) Bentuk surat keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II. (8) Penerbitan keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (6) tanpa didahului dengan pemeriksaan terhadap tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.