:
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KEDELAPAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2016.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.