Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEEMPAT

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Menetapkan Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEDELAPAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Juli 2016 sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.