(1)
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut :
a.
Areal hutan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan Jumlah Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri menurut umur tanaman.
b.
Areal emplasemen dan areal lainnya dalam Kawasan Hutan Tanaman Industri, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
c.
Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
(2)
Penggolongan Wilayah, dan Besarnya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.