Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak dan Gas bumi ditentukan sebagai berikut :
a.
Areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil penjualan minyak dan gas bumi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
b.
Areal belum produktif, tidak produktif serta emplasemen dan areal lainnya di dalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
c.
Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.