Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak usaha bidang perikanan laut ditentukan sebagai berikut :
a.
Areal penangkapan ikan adalah sebesar 10 x hasil bersih ikan dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
b.
Areal pembudidayaan ikan adalah sebesar 8 x hasil bersih ikan dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
c.
Areal emplasemen dan areal lainnya adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
d.
Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.