(1)
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak usaha bidang perikanan darat ditentukan sebagai berikut :
a.
Areal pembudidayaan ikan darat adalah sebesar nilai jual Objek Pajak berupa tanah disekitarnya dengan penyesuaian seperlunya ditambah standar biaya investasi tambak menurut jenisnya.
b.
Areal emplasemen dan areal lainnya adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
c.
Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
(2)
Besarnya Biaya Investasi Tambak adalah sebagaimana Lampiran IV Keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.