(1)
Izin Praktek Konsultan Pajak mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah Izin Praktek tersebut dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Izin Praktek Konsultan Pajak hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam Izin tersebut dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan kepada orang lain.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.