(1)
Konsultan Pajak yang telah memperoleh Izin Praktek diberikan Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Tanda Pengenal Konsultan Pajak berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan wajib diperpanjang kembali oleh Konsultan Pajak yang bersangkutan sepanjang Izin Praktek Konsultan Pajak masih berlaku.
(3)
Perpanjangan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan melampirkan Tanda Pengenal Konsultan Pajak asli yang telah habis masa berlakunya dan pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.