(1)
Izin Praktek Konsultan Pajak berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
(2)
Setiap Konsultan Pajak dapat membuka kantor perwakilan di daerah lain selain daerah yang tercantum dalam Surat Izin Praktek Konsultan Pajak.
(3)
Konsultan Pajak yang membuka kantor perwakilan, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
BAB III
TATA TERTIB
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.