Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PERIZINAN, TATA TERTIB, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Izin Praktek Konsultan Pajak berlaku di seluruh wilayah Indonesia. (2) Setiap Konsultan Pajak dapat membuka kantor perwakilan di daerah lain selain daerah yang tercantum dalam Surat Izin Praktek Konsultan Pajak. (3) Konsultan Pajak yang membuka kantor perwakilan, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. BAB III TATA TERTIB

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.