Dalam menjalankan prakteknya, Konsultan Pajak wajib memenuhi Tata Tertib Konsultan Pajak sebagai berikut:
a.
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b.
Mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan setelah Izin Praktek diterbitkan.
c.
Menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d.
Menjalankan praktek sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan tingkatan sertifikat Konsultan Pajak yang dinyatakan dalam Surat Izin Praktek Konsultan Pajak.
e.
Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama, NPWP, nama kantor, alamat kantor, dan tingkatan sertifikat Konsultan Pajak serta melampirkan bukti perubahan dimaksud.
f.
Konsultan Pajak yang menjalankan profesi mengurus kepentingan kliennya di kantor-kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, harus memperlihatkan Izin Praktek dan Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang diwakilinya serta Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang masih berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.