(1)
Setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki izin praktek wajib menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak paling lambat tanggal 30 April tahun takwim berikutnya.
(2)
Tanggal penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal diterimanya Laporan Tahunan dimaksud pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak apabila disampaikan secara langsung sedangkan tanggal penyampaian Laporan Tahunan melalui pos dan sejenisnya adalah tanggal pengiriman yang dibuktikan dengan tanda bukti pengiriman dari kantor pos atau sejenisnya.
(3)
Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dalam bentuk apapun dengan Konsultan Pajak lainnya tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.
(4)
Laporan Tahunan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak diartikan sebagai kewajiban untuk mengisi nama-nama Wajib Pajak yang menjadi klien Konsultan Pajak baik klien tetap maupun tidak tetap, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jenis usaha Wajib Pajak, serta jasa perpajakan yang diberikan, dengan bentuk laporan sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.