⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 19/1997 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Tata Cara Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Dalam Rangka Impor, melalui Bank Persepsi berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini;
(2)
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Bank Devisa Persepsi, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini;
(3)
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini;
(4)
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Perum Pos dan Giro, serta pembayaran provisinya, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan ini;
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.