Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI BANK/KANTOR POS DAN GIRO, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 19/1997 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Tata Cara Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Dalam Rangka Impor, melalui Bank Persepsi berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini; (2) Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Bank Devisa Persepsi, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini; (3) Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini; (4) Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor melalui Perum Pos dan Giro, serta pembayaran provisinya, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan ini;

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.