Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI BANK/KANTOR POS DAN GIRO, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 19/1997 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelimpahan setoran penerimaan negara yang dilakukan oleh Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi ke Rekening Kas Negara pada Bank Tunggal/Bank Operasional I; (2) Bank Indonesia melaksanakan pengenaan sanksi berupa denda atas keterlambatan/kekurangan pelimpahan setoran penerimaan negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1), sesuai Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 5/KMK.01/1993.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.