⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 19/1997 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelimpahan setoran penerimaan negara yang dilakukan oleh Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi ke Rekening Kas Negara pada Bank Tunggal/Bank Operasional I;
(2)
Bank Indonesia melaksanakan pengenaan sanksi berupa denda atas keterlambatan/kekurangan pelimpahan setoran penerimaan negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1), sesuai Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 5/KMK.01/1993.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.