Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI BANK/KANTOR POS DAN GIRO, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 19/1997 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dengan mulai berlakunya Keputusan ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi: 1. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi : No: KEP-46/A/1989 No: KEP-23/PJ/1989 tanggal 1 Mei 1989 No: KEP-68/BC/1989 No: 34/DIRJEN/1989 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn BM, PPh Pasal 22 atas Impor dan cukai serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, dan Penyelenggaraan Pengawasan Barang Kiriman melalui Perum Pos dan Giro; 2. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak: No. SE-13/A/1985 No. SE-03/PJ.4/1985 tanggal 29 April 1985 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Negara, melalui Bank-bank Pemerintah (kecuali BAPINDO dan Bank Tabungan Negara) yang bukan karena impor; 3. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak: No. SE-52a/A/1990 No. SE-10/PJ.2/1990 tanggal 29 Maret 1990 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak dan Penatausahaan Setoran Pajak melalui Bank dan Kantor Pos.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.