⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 19/1997 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Cabang Bank Indonesia mengawasi pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
(2)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Cabang Bank Indonesia mengadakan pertemuan regional bila dianggap perlu.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.