TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk dihapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi syarat untuk dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan penghapusan atau pencabutan melalui sistem
e-Registration
.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.