Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATACARA PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Data objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan ketentuan sebagai berikut : a. Data objek Pajak Bumi dan Bangunan berupa areal yang terletak di daratan (on shore) dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak per Daerah Tingkat II/DKI Jakarta tempat objek pajak berada. b. Data objek Pajak Bumi dan Bangunan berupa areal yang terletak di perairan lepas pantai (off shore) dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak per Daerah Tingkat II. c. Data objek Pajak Bumi dan Bangunan berupa hasil produksi baik yang berasal dari areal di daratan (on shore) maupun dari perairan lepas pantai (off shore) dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak per Daerah Tingkat II. (2) Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani, disampaikan : a. Untuk objek pajak Pertamina disampaikan oleh Pertamina di daerah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat. b. Untuk objek pajak Kontraktor Asing dan hasil produksi Migas dan Panasbumi disampaikan oleh Pertamina Pusat kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.