(1)
Tatacara penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk tiap Daerah Tingkat II yang berasal dari areal perairan lepas pantai
(off shore)
dan hasiI produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II/DKI Jakarta.
(2)
Rincian Angka Perbandingan Tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 1997 adalah seperti terlampir.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.