Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATACARA PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tatacara penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk tiap Daerah Tingkat II yang berasal dari areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasiI produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II/DKI Jakarta. (2) Rincian Angka Perbandingan Tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 1997 adalah seperti terlampir.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.