Setiap Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu Importir, ATPM, Industri Perakitan, Distributor, Dealer, Sub-Dealer dan Showroom, wajib membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor terlampir dalam keputusan ini, dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa untuk Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.