Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Setiap Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu Importir, ATPM, Industri Perakitan, Distributor, Dealer, Sub-Dealer dan Showroom, wajib membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor terlampir dalam keputusan ini, dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa untuk Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.