Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN SERTA PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPb BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan. (2) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, Kendaraan tanahan; Pengusaha Umum; Sekretariat Negara; TNI/POLRI. (3) Untuk memperoleh SKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Orang Pribadi atau Badan wajib mengajukan permohonan SKB PPn BM kepada Direktur Jenderal Pajak a.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar. (4) Permohonan SKB PPn Bm sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat di tidaklanjuti dengan syarat bahwa Orang Pribadi atau Badan tersebut tidak mempunyai tunggakan hutang pajak yang telah jatuh tempo, kecuali yang telah mendapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap. (6) Ketentuan tata cara pemberian dan penatausahaan pembebasan PPn BM adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan direktur Jenderal pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.