Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN SERTA PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pengembalian PPn BM dalam hal atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar atau dipungut PPn BM-nya. (2) Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat juga mengajukan permohonan pengembalian PPn BM yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal: Orang Pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki SKB PPn BM; dan PPn BM yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas negara.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.