(1)
Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pengembalian PPn BM dalam hal atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar atau dipungut PPn BM-nya.
(2)
Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat juga mengajukan permohonan pengembalian PPn BM yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal:
Orang Pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki SKB PPn BM; dan
PPn BM yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas negara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.