(1)
Permohonan pengembalian PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
(2)
Pengajuan permohonan pengembalian PPn BM harus dilakukan paling lambat 12 (dua Belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor.
(3)
Atas permohonan pengembalian PPn BM tersebut harus diterbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
(4)
Ketentuan tentang tata cara pengembalian, PPn BM adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.