Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN SERTA PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan pengembalian PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar. (2) Pengajuan permohonan pengembalian PPn BM harus dilakukan paling lambat 12 (dua Belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor. (3) Atas permohonan pengembalian PPn BM tersebut harus diterbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. (4) Ketentuan tentang tata cara pengembalian, PPn BM adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.