(1)
Importir kendaraan CBU wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-tiga serta lampiran PIB yang di persyaratkan, seperti Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bentuk BC.2.0, dalam SPT Masa PPN.
(2)
Dalam hal SPT Masa PPN tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), SPT tersebut dikategorikan sebagai SPT tidak lengkap dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.