Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN SERTA PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Importir kendaraan CBU wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-tiga serta lampiran PIB yang di persyaratkan, seperti Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bentuk BC.2.0, dalam SPT Masa PPN. (2) Dalam hal SPT Masa PPN tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), SPT tersebut dikategorikan sebagai SPT tidak lengkap dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.