Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengamat untuk mencocokkan data,
informasi, laporan, dan atau pengaduan dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan data,
informasi, laporan, dan atau pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
2.
Pengamat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk melakukan Pengamatan.
3.
Laporan Pengamatan adalah laporan hasil pengamatan.
4.
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan atau bukti-bukti lain baik berupa keterangan, tulisan, atau benda-benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
5.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan Pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
6.
Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas perintahnya.
7.
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan hasil pemeriksaan pajak yang memuat bukti permulaan tentang adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
8.
Penyidik Pajak adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Penyidikan tidak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pajak untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya, serta mengetahui besarnya kerugian pada pendapatan negara.
10.
Bahan bukti adalah benda berupa buku, catatan, dokumen, atau benda lainnya yang menjadi dasar dan atau sarana pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan usaha atau pekerjaan wajib pajak atau orang lain untuk diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
11.
Penggeledahan adalah tindakan Penyidik Pajak untuk melakukan pemeriksaan tempat atau ruangan tertentu untuk mendapatkan bahan bukti dalam rangka tindakan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
12.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pajak untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya bahan bukti untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
13.
Barang bukti adalah bahan bukti yang telah disortir menurut macam, jenis, maupun jumlahnya, yang
dapat digunakan sebagai sarana pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
14.
Pemeriksaan Tersangka atau saksi adalah serangkaian tindakan Penyidik Pajak untuk mendapatkan
keterangan, kejelasan, dan kecocokan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun
tentang unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau
peranan seseorang, barang bukti, maupun unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan menjadi
jelas.
15.
Tersangka adalah setiap orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
16.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau
pemotong pajak tertentu.
17.
Badan adalah sekumpulan dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan
lainnya.
18.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan,
dan peradilan tentang suatu perkara pidana di bidang perpajakan yang didengar sendiri, dilihat
sendiri, dan atau dialami sendiri.
19.
Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus yang dapat memberikan keterangan tentang
hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana di bidang perpajakan, guna
kepentingan Penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
20.
Pejabat yang berwenang adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
menduduki jabatan struktural sebagai Direktur Pemeriksaan, Penyidikan Dan Penagihan Pajak atau
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak yang mendapat
wewenang dari Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah
Pengamatan, Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan khusus untuk Surat Perintah Penyidikan
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang berstatus sebagai penyidik pegawai negeri sipil.
BAB II
PENGAMATAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.