Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setiap data, informasi, laporan, dan atau pengaduan yang diterima atau ditemukan harus dianalisis dan dinilai terlebih dahulu mengenai mutu dan bobotnya untuk ditentukan perlu tidaknya dilakukan pengamatan. (2) Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat dengan Surat Perintah Pengamatan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam melaksanakan Pengamatan, Pengamat harus berusaha memperoleh tambahan bahan bukti mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan data, informasi, laporan, dan atau pengaduan yang diperoleh.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.