Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilaksanakan berdasarkan hasil analisis data, informasi, laporan, pengaduan, laporan pengamatan atau laporan pemeriksaan pajak. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilaksanakan baik untuk seluruh jenis pajak maupun untuk satu jenis pajak. (4) Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan keadaan. (5) Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Keputusan ini, tatacara Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Lengkap yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.