(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengamat dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data, informasi, laporan dan atau pengaduan yang telah ada.
(2)
Pengamat dilarang menjanjikan sesuatu kepada pemberi data atau informasi, pelapor, atau pengadu dan wajib merahasiakan identitas sumber data, informasi, pelapor, atau pengadu tersebut.
(3)
Pengamat tidak diperkenankan menyatakan identitasnya sebagai Pengamat apabila dalam melakukan Pengamatan mengadakan kontak langsung dengan yang diamati.
(4)
Hasil Pengamatan harus dilaporkan dalam Laporan Pengamatan.
(5)
Laporan Pengamatan dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
BAB III
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.