(1)
Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilaporkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan berisi hal-hal yang meliputi posisi kasus, modus operandi, uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, penghitungan besarnya kerugian pada pendapatan negara, rincian macam dan jenis bahan bukti yang diperoleh, nama dan identitas Tersangka atau para Tersangka, para Saksi, serta kesimpulan atau pendapat dan usul Pemeriksa.
(3)
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang yang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diusulkan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan
dan Penagihan Pajak untuk penentuan tindak lanjutnya.
(5)
Laporan bukti permulaan dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan dan atau penyidikan pajak dan atau pembuatan laporan pengaduan adanya tindak pidana umum kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6)
Laporan bukti permulaan yang mengandung unsur adanya tindak pidana umum akan diatur lebih
lanjut dalam Petunjuk Teknis.
BAB IV
PENYIDIKAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.