Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilaporkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan berisi hal-hal yang meliputi posisi kasus, modus operandi, uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, penghitungan besarnya kerugian pada pendapatan negara, rincian macam dan jenis bahan bukti yang diperoleh, nama dan identitas Tersangka atau para Tersangka, para Saksi, serta kesimpulan atau pendapat dan usul Pemeriksa. (3) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang yang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diusulkan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk penentuan tindak lanjutnya. (5) Laporan bukti permulaan dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan dan atau penyidikan pajak dan atau pembuatan laporan pengaduan adanya tindak pidana umum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (6) Laporan bukti permulaan yang mengandung unsur adanya tindak pidana umum akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis. BAB IV PENYIDIKAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.