(1)
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Penyidik Pajak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.
(2)
Saat dimulainya Penyidikan adalah pada saat disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa atau Penuntut Umum melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada Tersangka.
(3)
Penyidikan pajak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.