(1)
Dalam melakukan tugasnya, Penyidik Pajak harus berlandaskan pada undang-undang hukum acara pidana, hukum pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2)
Untuk melindungi bahan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, Penyidik Pajak berwenang untuk melakukan tindakan penyegelan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(3)
Dalam melakukan tugasnya:
a.
Penyidik Pajak sebagai penegak hukum wajib memelihara dan meningkatkan sikap terpuji sejalan dengan tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawabnya;
b.
Penyidik Pajak wajib menunjukkan Tanda Pengenal Penyidik Pajak dan Surat Perintah Penyidikan pada saat melakukan Penyidikan;
c.
Penyidik Pajak dapat dibantu oleh petugas pajak lain atas tanggung jawabnya berdasarkan izin tertulis dari atasannya;
d.
Penyidik Pajak dalam setiap tindakan penyidikan wajib membuat laporan dan berita acara;
e.
Penyidik Pajak harus berpedoman pada kode etik yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.