Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam melakukan tugasnya, Penyidik Pajak harus berlandaskan pada undang-undang hukum acara pidana, hukum pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Untuk melindungi bahan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, Penyidik Pajak berwenang untuk melakukan tindakan penyegelan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (3) Dalam melakukan tugasnya: a. Penyidik Pajak sebagai penegak hukum wajib memelihara dan meningkatkan sikap terpuji sejalan dengan tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawabnya; b. Penyidik Pajak wajib menunjukkan Tanda Pengenal Penyidik Pajak dan Surat Perintah Penyidikan pada saat melakukan Penyidikan; c. Penyidik Pajak dapat dibantu oleh petugas pajak lain atas tanggung jawabnya berdasarkan izin tertulis dari atasannya; d. Penyidik Pajak dalam setiap tindakan penyidikan wajib membuat laporan dan berita acara; e. Penyidik Pajak harus berpedoman pada kode etik yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.