Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam melakukan Penyidikan, Penyidik Pajak wajib memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk: a. Asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap orang yang disangka, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; b. Asas persamaan di muka hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum, tanpa ada perbedaan; (2) Pada tahap pemeriksaan dalam proses penyidikan, setiap Tersangka perkara tindak pidana di bidang perpajakan dapat didampingi penasehat hukumnya. (3) Dalam hal diperlukan penangkapan dan atau penahanan, dilakukan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.