(1)
Penyidik Pajak dalam melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat dan harus berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan
dan atau Penyitaan dari pejabat yang berwenang selaku Penyidik.
(2)
Penyidik Pajak yang melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus membuat berita acara
dalam waktu 2 (dua) hari setelah melakukan penggeledahan dan atau penyitaan, dan tindasannya
disampaikan kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari pihak yang menguasai tempat
yang digeledah dan atau bahan bukti yang disita.
(3)
Tindasan berita acara sebagaimana tersebut dalam ayat (2) yang dilengkapi daftar rincian bahan bukti
yang disita diserahkan dengan bukti penerimaan.
(4)
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak harus disaksikan sekurang-
kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.