Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyidik Pajak dalam melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat dan harus berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan atau Penyitaan dari pejabat yang berwenang selaku Penyidik. (2) Penyidik Pajak yang melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus membuat berita acara dalam waktu 2 (dua) hari setelah melakukan penggeledahan dan atau penyitaan, dan tindasannya disampaikan kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari pihak yang menguasai tempat yang digeledah dan atau bahan bukti yang disita. (3) Tindasan berita acara sebagaimana tersebut dalam ayat (2) yang dilengkapi daftar rincian bahan bukti yang disita diserahkan dengan bukti penerimaan. (4) Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak harus disaksikan sekurang- kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.