Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, apabila Penyidik Pajak harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, Penyidik Pajak dapat melakukan penggeledahan dan atau penyitaan atas benda-benda yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan dengan kewajiban segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pelaksanaan penggeledahan dan atau penyitaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.