Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemanggilan tersangka atau saksi oleh Penyidik Pajak dalam rangka pemeriksaan untuk menambah atau melengkapi petunjuk dan bukti yang ada dilakukan dengan surat panggilan yang sah. (2) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. (3) Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak ada ditempat atau menolak untuk menerima, surat panggilan tersebut dapat disampaikan kepada keluarganya atau Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga atau Ketua Lingkungan atau Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan, dengan disertai tanda terima. (4) Terhadap tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, kepadanya diterbitkan dan diberikan surat panggilan kedua. (5) Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk kedua kalinya tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar atau tetap menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan kedua, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.