(1)
Sebelum pemeriksaan terhadap tersangka dimulai, kepadanya diberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukumnya.
(2)
Penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan pada saat Penyidik Pajak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan cara melihat atau mendengarkan pemeriksaan.
(3)
Tersangka atau Saksi yang diperiksa harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
(4)
Kepada Tersangka diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dengan jelas dan dalam bahasa yang dimengerti.
(5)
Tersangka berhak didampingi penerjemah dalam hal tidak mengerti bahasa Indonesia.
(6)
Dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pajak
dapat meminta bantuan tenaga ahli.
(7)
Hasil pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta keterangan Ahli dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.