Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Tersangka atau Saksi dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia, Penyidik Pajak segera meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk melakukan pencegahan. (2) Jika Saksi diperkirakan tidak dapat hadir pada saat persidangan, pemeriksaan terhadapnya dilakukan setelah terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Penyidik Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.