(1)
Dalam hal Tersangka atau Saksi dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia, Penyidik Pajak
segera meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk melakukan pencegahan.
(2)
Jika Saksi diperkirakan tidak dapat hadir pada saat persidangan, pemeriksaan terhadapnya dilakukan
setelah terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Penyidik Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.