Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setelah proses penyidikan selesai Penyidik Pajak membuat Berita Acara Pendapat, dalam rangka penyusunan. (2) Penyidik Pajak menyerahkan berkas perkara, dan barang bukti kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Dalam hal berkas perkara dikembalikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penuntut Umum, Penyidik Pajak harus segera menyempurnakan dan melengkapi sesuai dengan petunjuknya.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.