(1)
Setelah proses penyidikan selesai Penyidik Pajak membuat Berita Acara Pendapat, dalam rangka
penyusunan.
(2)
Penyidik Pajak menyerahkan berkas perkara, dan barang bukti kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Dalam hal berkas perkara dikembalikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penuntut
Umum, Penyidik Pajak harus segera menyempurnakan dan melengkapi sesuai dengan petunjuknya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.