(1)
Penyidik menghentikan penyidikan dalam hal peristiwanya memenuhi ketentuan Pasal 44A Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
(2)
Penyidikan dihentikan atas perintah Jaksa Agung atas kuasa Pasal 44B Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
(3)
Penyidik Pajak memberitahukan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Jaksa atau penuntut Umum, Tersangka, atau keluarganya melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(4)
Dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan, Penyidik Pajak menyampaikan
laporan kemajuan atau berkas perkara kepada pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
untuk tindak lanjut penagihan pajak-pajak terutang, kecuali karena peristiwanya telah daluwarsa.
(5)
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.