Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyidik menghentikan penyidikan dalam hal peristiwanya memenuhi ketentuan Pasal 44A Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. (2) Penyidikan dihentikan atas perintah Jaksa Agung atas kuasa Pasal 44B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. (3) Penyidik Pajak memberitahukan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Jaksa atau penuntut Umum, Tersangka, atau keluarganya melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan, Penyidik Pajak menyampaikan laporan kemajuan atau berkas perkara kepada pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk tindak lanjut penagihan pajak-pajak terutang, kecuali karena peristiwanya telah daluwarsa. (5) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.