Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pengembaliannya diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan seluruhnya dan pengembaliannya diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Terhadap kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang dikompensasikan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak ke Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak akhir tahun buku tersebut, berlaku ketentuan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jika kelebihan Pajak Masukan tersebut diminta pengembaliannya pada Masa Pajak setelah akhir tahun buku tersebut. (4) Terhadap kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak dalam tahun buku yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB karena melebihi batas maksimum pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Masa Pajak tahun buku berikutnya, berlaku ketentuan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jika kelebihan Pajak Masukan tersebut diminta pengembaliannya pada Masa Pajak terjadinya kompensasi berdasarkan SKPLB tersebut, kecuali kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak dalam tahun buku 1995 yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB pada 6 (enam) bulan pertama dari tahun buku 1996 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (5) Apabila kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian, meskipun Surat Setoran Pajak atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum dilampirkan seluruhnya. (6) Surat Setoran Pajak yang belum dapat dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap harus disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Surat Setoran Pajak tidak dapat disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak, maka restitusi yang telah diberikan yang Surat Setoran Pajaknya tidak dapat dilampirkan akan ditagih kembali, kecuali jika Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat membuktikan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan telah mempertanggung jawabkan penyetoran pajak tersebut ke Kas Negara.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.