(1)
Permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan Pajak Masukan dimaksud yaitu:
a.
Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan Masa Pajak yang dimintakan pengembalian kelebihan Pajak Masukan.
b.
Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan:
1.
2.
3.
Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD),
Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
c.
Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan:
1.
2.
3.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Bill of Lading (B/L),
Wesel Ekspor atau bukti transfer.
d.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau perusahaan pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, dilampirkan:
1.
2.
3.
Asli Laporan Pemeriksaan Surveyor - Kawasan Berikat (LPS-KB/LPS-EPTE);
Copy form KB-3 dan/atau EPTE-7 yang telah ditandatangani oleh pejabat hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Copy kontrak penjualan ke KB/EPTE.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.