Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap, kecuali untuk kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku 1995 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan mengijinkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterima secara lengkap. (3) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, dengan tetap menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, kecuali untuk kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.