Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
b.
Hal-hal tertentu adalah :
1)
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
2)
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
3)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
4)
Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
5)
Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
6)
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
c.
Penghasilan yang diterima dan diperoleh secara teratur adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan/atau pekerjaan dan/atau modal kecuali keuntungan dari pengalihan harta.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.