Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : a. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. b. Hal-hal tertentu adalah : 1) Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; 2) Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; 3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; 4) Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; 5) Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; 6) Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. c. Penghasilan yang diterima dan diperoleh secara teratur adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan/atau pekerjaan dan/atau modal kecuali keuntungan dari pengalihan harta.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.