Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KEP-DJP 537/2000 — PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
“Pasal 8 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ./1999 tanggal 22 April 1999, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.42/1998 tanggal 8 Agustus 1998, dinyatakan tidak berlaku, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.”
dibaca dari teks DJP