(1)
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
(2)
Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat sisa kerugian yang belum dikompensasi adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan neto dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasi tersebut.
(3)
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tahun pelaksanaan kompensasi kerugian berakhir, adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan neto tanpa memperhatikan kompensasi kerugian tersebut.
(4)
Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah penghasilan neto yang diterima atau diperoleh menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, kecuali apabila penghasilan neto yang diterima atau diperoleh menurut surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut lebih besar.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.