(1)
Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang tersebut sampai bulan disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan yang bersangkutan adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan, kecuali apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, jumlahnya lebih besar.
(2)
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 atau berdasarkan ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 Keputusan ini dan berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
(3)
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.